Pemerintah menghapus syarat karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hal itu tercantum dalam Surat Edaran No 15/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dalam aturan tercantum, syarat karantina PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
PPLN yang dimaksud memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri yakni, Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid.
Selain itu, Pelabuhan Tanjung Benoa, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Nunukan. Terakhit, Pos Lintas Batas Negara di Aruk, Entikong, dan Motaain.
Dalam beleid tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menyatakan Warga Negara Asing (WNA) PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria yakni, sesuai ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
"Sesuai skema perjanjian bilateral, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau mendapat pertimbangan serta izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga," ujar Suharyanto dalam surat edaran yang terbit Rabu (23/3).
Syarat untuk memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk antara lain, mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia, dan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat memasuki Indonesia.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di titik masuk perjalanan luar negeri. Ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan memiliki hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di titik masuk perjalanan luar negeri, setelah hasil RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah RT-PCR kedua negatif.
Ketentuannya, WNA berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggaal dinas, dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan berlaku. Selain itu, kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahas inggris, selain dengan bahasa negara asal.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan