Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon terhadap sejumlah Pembangkit Listik Tenaga Uap (PLTU) mulai April 2022. Pada tahun ini, pajak karbon hanya akan ditarik dari unit pembangkit PLN dan Independent Power Producer (IPP) dengan kapasitas di atas 100 Megawatt.

Sedangkan mulai tahun depan, pajak karbon sudah berlaku kepada seluruh PLTU batu bara berkapasitas 25 Megawatt. Adapun tarif yang dikenakan paling rendah Rp 30 per kilogram CO2 atau ekuivalen Rp 30.000 per ton.

Kementerian Keuangan memperkirakan dampak penerapan pajak karbon 2023 berpotensi menambah penerimaan negara senilai Rp 194 miliar. Sedangkan dampak terhadap tambahan subsidi dan kompensasi listrik senilai Rp 207 miliar.

“Kalau dilihat dari PDB memang tidak signifikan dan potensi inflasi juga tidak ada,” kataPeneliti Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadi Setiawan saat menjadi pembicara dalam diskusi pajak karbon, Jumat (25/3), sore.

Sedangkan Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memulai uji coba perdagangan karbon PLTU batu bara tahun 2021. Uji coba yang diikuti oleh 32 PLTU batu bara ini mampu melaksanakan transfer karbon sebanyak 42.455,42 ton CO2 dengan harga senilai US$ 2 per ton CO2.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Wanhar menjelaskan kegiatan tersebut akan mendorong pengembangan PLTU batubara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. 

“Perdagangan karbon merupakan potensi untuk mendapatkan dana yang cukup untuk pengembangan pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,” ujarnya.

Adapun peta jalan pajak karbon nantinya terdiri dari dua skema, yakni skema perdagangan karbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax).

Pada skema perdagangan karbon, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap harus membeli sertifikat izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya di bawah cap. Selain itu, entitas juga dapat membeli sertifikat penurunan emisi (SPE).

Namun jika entitas tersebut tidak dapat membeli SIE atau SPE secara penuh atas kelebihan emisi yang dihasilkan, maka berlaku skema cap and tax, yakni sisa emisi yang melebihi cap akan dikenakan pajak karbon.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu