“Perdagangan karbon merupakan potensi untuk mendapatkan dana yang cukup untuk pengembangan pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,” ujarnya.

Adapun peta jalan pajak karbon nantinya terdiri dari dua skema, yakni skema perdagangan karbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax).

Pada skema perdagangan karbon, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap harus membeli sertifikat izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya di bawah cap. Selain itu, entitas juga dapat membeli sertifikat penurunan emisi (SPE).

Namun jika entitas tersebut tidak dapat membeli SIE atau SPE secara penuh atas kelebihan emisi yang dihasilkan, maka berlaku skema cap and tax, yakni sisa emisi yang melebihi cap akan dikenakan pajak karbon.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu