PPATK Pantau Aliran Dana Ilegal Terkait Kejahatan Lingkungan

ANTARA/HO-PPATK/pri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
29/3/2022, 12.07 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperluas komitmennya dengan mencanangkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bidang lingkungan hidup, atau yang lebih dikenal dengan istilah Green Financial Crime (GFC).

Komitmen ini disampaikan seiring peringatan 20 tahun terbentuknya rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT). Rezim ini telah membentuk Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang terdiri dari 16 lembaga pemerintah. Mereka berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, seiring perkembangan zaman, tindak pidana asal dari TPPU terus berkembang dan kini termasuk juga tindak pidana lingkungan hidup.

"Peran PPATK adalah berupaya memastikan bahwa integritas sistem keuangan Indonesia tidak dikotori oleh aliran uang yang berasal dari tindak pidana lingkungan hidup," ujar Ivan saat membuka Silaturahmi Nasional Dua Dekade APUPPT, di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (29/3).

Hal ini dilakukan PPATK sebagai upaya untuk mendukung komitmen Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian khusus dalam membangun ekonomi berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla