Macam-macam investasi syariah untuk pemula menjadi sesuatu yang penting untuk diketahui, terutama jika Anda termasuk dalam kriteria investor yang ingin menanamkan modal dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah Islam.
Konsep Umum Pasar Modal Syariah
Mengutip "Buku Saku OJK", penerapan prinsip syariah di pasar modal bersumber pada Al-Quran dan Hadits Nabi SAW. Selanjutnya, para ulama melakukan penafsiran atas perintah dan larangan dalam kedua sumber tersebut.
Salah satu pembahasan ilmu penafsiran tersebut merupakan ilmu fiqih yang mencakup fiqih ibadah yang mengatur manusia dengan Tuhan dan fiqih muamalah yang mengatur hubungan antar sesama manusia. Fiqih muamalah inilah yang menjadi dasar seluruh kegiatan pasar modal syariah.
Adapun transaksi yang dilarang menurut syariah, antara lain transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar), permainan yang tergolong judi (maisir), riba dan penawaran palsu (najash).
Dari penjelasan di atas, maka investasi syariah dapat diartikan sebagai suatu kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum Islam. Hal ini juga diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/III/2011.
Untuk memudahkan penanaman dana sesuai dengan prinsip syariah, para investor bisa mengacu kepada investasi yang ada di dalam Daftar Efek Syariah (DES). Daftar Efek Syariah merupakan kumpulan surat berharga yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang ditetapkan oleh OJK dan MUI.
Produk Pasar Modal Syariah
Adapun efek syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi saham syariah, sukuk, dan unit penyertaan dari kontrak investasi kolektif reksa dana syariah.
1. Saham Syariah
Tidak semua saham yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
- Perusahaan publik atau emiten yang dalam anggaran dasarnya menyatakan bahwa kegiatan usaha perusahaan publik atau emiten tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
- Emiten atau perusahaan publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria tidak melakukan kegiatan usaha, di antaranya perjudian, perdagangan tanpa disertai dengan penyerahan barang/jasa, perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu, bank berbasis bunga, dan sebagainya.
Screening saham syariah
Screening saham syariah dibagi menjadi business screening dan financial screening.
Busines Screening
Tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut: perjudian dan sejenisnya, pedagangan yang dilarang, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian dan/atau judi, produksi/distribusi barang haram, dan transaksi suap.
Financial Screening
Total utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45%. Sementara total pendapatan non-halal dibanding total pendapatan tidak lebih dari 10%.
2. Sukuk
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Sedangkan underlying asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying ini dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
3. Reksadana Syariah
Dalam peraturan Nomor IX.A.13, reksa dana syariah didefinisikan sebagai reksadana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Sebagaimana reksadana pada umumnya, reksadana syariah merupakan salah satu pilihan investasi bagi masyarakat, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko investasi mereka.
Sebagai salah satu instrumen investasi, reksadana syariah punya kriteria yang berbeda dengan reksadana konvensional pada umumnya. Perbedaan tersebut terletak pada pemilihan instrumen yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajeman portofolio, screening (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
4. Sistem Online Trading Syariah (SOTS)
SOTS merupakan fasilitas transaksi saham online berbasis syariah yang dikembangkan sebagai penerapan dari Fatwa DSN MUI No.80 tentang "Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek". Dalam sistem ini, ada beberapa kriteria tertentu dalam fitur sistem online trading syariah, antara lain:
- Tidak dapat memfasilitasi margin trading.
- Tidak dapat memfasilitasi short selling (pasang posisi jual tanpa memiliki barang).
- Menerapkan cash basis transaction di mana jual beli dilakukan harus sesuai dengan modal yang dimiliki.
- Pilihan saham hanya khusus untuk saham-saham syariah dan terpisah dengan saham-saham non-syariah.
Cara Investasi Syariah
Langkah awal yang bisa dilakukan untuk berinvestasi syariah adalah dengan memilih sekuritas yang dilengkapi dengan SOTS. Perusahan sekuritas besar umumnya menyediakan aplikasi transaksi saham syariah yang telah disesuaikan dengan prinsip syariah dan telah lulus uji sertifikasi MUI. Artinya, hanya emiten berbasis syariah yang ada di aplikasi SOTS.
Jika sudah menentukan perusahaan sekuritas tempat bergabung, selanjutnya buka rekening efek syariah dengan melengkapi syarat berupa fotokopi KTP, fotokopi buku tabungan, fotokopi NPWP dan barangkali beberapa dokumen tambahan.
Jika sudah berhasil membuka rekening efek syariah, calon pemodal akan mendapat akun Rekening Dana Nasabah (RDN), serta username dan password untuk login ke aplikasi SOTS.
Selanjutnya, calon pemodal sudah bisa melakukan pembelian saham syariah. RDN digunakan sebagai wadah khusus beli-jual saham.