Penggunaan istilah “regulasi” di Indonesia sejauh ini masih terbatas pada sekedar peraturan perundang-udangan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, regulasi dimaknai sebagai peraturan.
Sementara dalam Jurnal Konstitusi 18(1), pengertian regulasi adalah peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang. Regulasi juga dianggap sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial hinggal tujuan ekonomi.
Tujuan Regulasi
Berdasarkan penjelasan di Jurnal Konstitusi 18(1), awalnya beberapa ahli menganggap tujuan regulasi hanya semata-mata mengacu tujuan ekonomi atau yang dikenal dengan istilah economic regulation. Namun ternyata, saat ini disiplin regulasi sudah berkembang pesat.
Di tahun 1997, Prosser menulis bahwa regulasi tidak hanya mencakup regulasi ekonomi saja, namun juga regulasi sosial. Pendapat ini banyak terbukti dalam regulasi di Inggris. Contohnya, regulator ekonomi sektor air di Inggris yang mempunyai dimensi sosial.
Dalam sumber lain disebutkan bahwa tujuan regulasi yaitu untuk mengatur masyarakat dengan serangkaian peraturan tertentu. Aturan tersebut berlaku di berbagai lembaga masyarakat.
Fungsi Regulasi
Selain memiliki tujuan tersendiri, regulasi juga memiliki beberapa fungsi. Adapun fungsi regulasi seperti berikut:
- Untuk mengontrol dan memberikan batasan.
- Mewujudkan rasa aman dan damai.
- Melindungi hak dan kewajiban.
- Membuat seseorang menjadi lebih patuh dan disipilin.
- Pedoman tingkah laku.
- Pengendalian sosial.
- Menertibkan seseorang supaya tidak merugikan pihak lain.
- Mewujudkan tujuan bersama.
Jenis Regulasi
Menurut Stephen Bounds, pada umumnya jenis regulasi terbagi menjadi empat. Berikut penjelasannya.
1. Regulasi arbiter
Regulasi arbiter adalah aturan yang mengharuskan penggunanya memilih salah satu dari beberapa opsi yang sama-sama valid. Contoh regulasi ini yaitu pilihan untuk mengemudi di salah satu sisi (kanan atau kiri). Jika pilihan ini ditaati semua orang, maka akan tercipta kenyamanan bersama.
2. Regulasi itikad baik
Regulasi itikad baik merupakan peraturan yang menetapkan dasar perilaku di tempat tertentu. Sebagai contoh, regulasi kesehatan untuk tempat makan yang tujuannya melindungi konsumen dna mengurangi risiko keracunan makanan.
3. Regulasi konflik tujuan
Jenis regulasi ini yaitu peraturan yang mengakui konflik intrinsik antara dua tujuan. Umumnya tujuan individu dan tujuan masyarakat. Regulasi ini juga biasanya dibuat demi kebaikan masyarakat. Contoh regulasi ini yaitu pelarangan minum alkohol saat mengendarai mobil atau motor.
4. Regulasi proses
Regulasi proses mengatur tugas yang harus diselesaikan, bukan hanya hasil ditentukan atau dilarang. Jenis regulasi ini paling berisiko karena mengabaikan inovasi untuk memastikan lebih sedikit variabilitas dalam proses pengiriman. Contoh regulasi ini yaitu skrip call center.
Jenis Regulasi Usaha
Selain pembagian regulasi secara umum, dalam bidang usaha juga terdapat beberapa jenis regulasi. Berikut penjelasannya.
1. Regulasi perlindungan konsumen
Regulasi ini memberikan perlindungan preventif dan kuratif kepada konsumen. Perlindungan preventif merupakan perlindungan konsumen saat hendak membeli atau menggunakan barang atau jasa. Sedangkan perlindungan kuratif merupakan perlindungan konsumen akibat dari penggunaan barang atau jasa.
2. Regulasi perlindungan brand
Di Indonesia regulasi tentang perlindungan merek tercatat dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2021 tentang merek dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1993 tentang cara permintaan pendaftaran merek.
3. Regulasi larangan praktik monopoli
Monopoli bisnis menyebabkan timbulkan persaingan bisnis yang kurang sehat dan merugikan konsumen. Untuk menghindari monopoli, pemerintah mengeluarkan regulasi yang berguna untuk mengatur kegiatan bisnis yang kurang sehat.
Dengan adanya regulasi tersebut, maka akan tercipta keseimbangan dan kestabilan antara kepentingan pengusaha dan konsumen. Tak hanya itu, regulasi ini juga bisa mewujudkan ekosistem perekonomian yang sehat.