Memahami Partai Politik, Pengertian, Fungsi dan Sistemnya

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ilustrasi, sejumlah pengurus partai politik menghadiri pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta.
Penulis: Husen Mulachela
Editor: Agung
5/4/2022, 16.08 WIB

Di dalam ilmu politik, salah satu unsur yang memiliki peranan besar atas kelancaran proses politik dalam suatu sistem demokrasi perwakilan adalah partai politik. Partai politik disebut sebagai agen demokratisasi dalam sebuah sistem politik yang demokratis.

Pengertian Partai Politik

Berdasarkan buku "Dasar-Dasar Ilmu Politik" oleh Miriam Budiarjo, partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. Di mana partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.

Menurut UU Nomor 2 tahun 2008, partai politik diartikan sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Partai politik secara ideal dimaksudkan untuk mengaktifkan dan memobilisasi rakyat, mewakili kepentingan tertentu, memberikan jalan kompromi bagi pendapat yang saling besaing, serta menyediakan sarana suksesi kepemimpinan secara absah dan damai. Sehingga menjadi suatu keharusan dalam kehidpuan politik yang modern dan demokratis, sebagaimana dikutip dalam buku "Teori-Teori Mutakhir Partai" oleh Ichlasul Amal.

Karakteristik Partai Politik

La Palombara dan Weiner (1966) mengidentifikasikan empat karakteristik dasar yang menjadi ciri khas partai politik, yaitu:

  • Organisasi jangka panjang: Organisasi partai politik diharapkan dapat terus hadir meskipun pendirinya sudah tidak ada lagi.
  • Struktur organisasi: Partai politik hanya dapat menjalankan fungsi politiknya jika didukung struktur organisasi, mulai dari tingkat lokal sampai nasional, serta pola interaksi yang teratur di antara keduanya.
  • Tujuan berkuasa: Partai politik didirikan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan.
  • Dukungan: Partai politik perlu mendapat dukungan luas dari masyarakat. Sebab dukungan ini menjadi sumber legitimasi untuk berkuasa. Hal ini menunjukan bahwa partai politik harus mampu diterima oleh mayoritas masyarakat dan sanggup memobilisasi sebanyak mungkin elemen masyarakat.

Fungsi Partai Politik

Secara garis besar, peran dan fungsi partai politik dibagi menjadi dua. Pertama, peran dan tugas internal organisasi. Kedua, peran dan fungsi terkait dengan masyarakat luas, bangsa dan negara.

Secara hakiki, partai politik punya fungsi utama mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu.

Selain fungsi-fungsi di atas, partai politik juga memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Sarana Komunikasi Publik

Menurut Signmund Neumann, partai politik merupakan perantara yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga pemerintah yang resmi dan mengaitkannya dengan aksi politik di dalam masyarakat politik yang lebih luas.

2. Sarana Sosialisasi Politik

Fungsi ini merupakan upaya menciptakan citra bahwa partai politik memperjuangkan kepentingan umum. Lewat proses ini, para anggota masyarakat memeroleh sikap dan orientasi terhadap kehidpan politik yang berlangsung.

3. Sarana Rekrutmen Politik

Fungsi partai politik ini yakni seleksi kepemimpinan dan kader-kader yang berkualitas.

4. Partisipasi Politik

Ini adalah kegiatan warga negara biasa dalam memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan dalam ikut menentukan pelaksanaan pemerintahan.

5. Sarana Pengatur Konflik

Partai politik melaksanakan fungsi ini dengan cara berdialog dengan pihak-pihak yang berkonflik, menampung, dan memadukan berbagai aspirasi serta kepentingan dari pihak-pihak yang berkonflik.

Sistem Kepartaian

Hague dan Harrop (2004) mendefiniskan sistem kepartaian sebagai interaksi yang terjadi antar partai politik, yang perolehan suaranya signifikan. Sementara itu, Maurice Duverger (1954) membagi sistem kepartaian menjadi tiga, yakni:

1. Sistem Partai Tunggal

Meskipun dianggap kurang relevan oleh sebagian pengamat, sistem ini sudah dikenal luas dan diaplikasikan di banyak negara. Sistem ini memiliki sifat non-kompetitif sebab semua golongan harus menerima pimpinan partai tersebut dan tidak dibenarkan besaing dengannya atau akan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan.

Partai tunggal adalah sistem kepartaian di mana dalam sebuah negara hanya ada satu partai terbesar yang menguasai seluruh aspek kehidupan masyarakat.

2. Sistem Dwi Partai

Sistem ini diartikan adanya dua partai yang dominan dalam penggapaian hak suara. Terdapat tiga syarat agar sistem ini dapat berjalan lancar, yakni masyarakat bersifat homogen, masyarakat memiliki konsensus yang kuat mengenai asas dan tujuan sosial politik, dan adanya kontinuitas sejarah.

3. Sistem Multi Partai

Sistem ini dianggap paling efektif dalam merepresentasikan keinginan rakyat yang beraneka ragam dan lebih cocok dengan pluraritas budaya dan politik dibanding dwi partai.

Mengutip ditjenpp.Kemenkumham.go.id, konstitusi kita mengisyaratkan bahwa Indonesia menerapkan sistem multi partai. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6A (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Kata ‘gabungan partai politik’ artinya paling sedikit dua partai politik yang menggabungkan diri untuk mencalonkan presiden dan bersaing dengan calon lainnya yang diusung oleh partai politik lain.