Kominfo Waspadai Hoax saat Demonstrasi Mahasiswa

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate
10/4/2022, 16.43 WIB

Dasar hukum penanganan konten negatif diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

"Kalau mau adakan amplifikasi, lakukan amplifikasi dalam hal yang mendukung kualitas demokrasi kita," ucapnya.

Kepada para mahasiswa yang menggelar demonstrasi, Menkominfo juga berpesan agar menyampaikan aspirasi mereka dengan menunjukkan sikap dan tata krama sebagai bangsa Indonesia.

"Suara generasi muda kita, agar disampaikan secara tertib, disampaikan betul dengan gaya anak muda yang punya masa depan, dengan tetap menjaga etika dan tata krama," pintanya.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) telah menyerukan enam tuntutan kepada Presiden Jokowi yang akan disampaikan saat menggelar demonstrasi pada Senin, 11 April 2022.

Mereka mendesak agar Jokowi bersikap tegas menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan tiga periode, menunda pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), menstabilkan harga kebutuhan pokok, mengusut tuntas mafia minyak goreng, menyelesaikan konflik agraria, serta mendesak Jokowi-Ma'ruf menuntaskan janji-janji kampanye.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono