Polri Periksa Sejumlah Figur Publik Terkait Kasus Penipuan DNA Pro

Katadata
Direktur (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan
12/4/2022, 17.07 WIB

Menurut kuasa hukum para korban DNA Pro, Zaenul Arifin, mereka melaporkan beberapa pihak dalam perkara ini, yaitu pemilik, pendiri, pimpinan serta mitra perusahaan DNA Pro Akademi. Termasuk juga sejumlah figur publik yang dinilai ikut terlibat mempromosikan investasi ini.

Para publik figur yang ia maksud adalah Rizky Billar, Lesti Kejora, Ivan Gunawan, Ahmad Dhani, dan DJ Una.

"Kami menduga ya, kami tidak menuduh mereka, kami menduga, harapannya mereka diminta diklarifikasi bantu kami untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear," kata Zaenul di Bareskrim Polri, Senin (28/3) lalu.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 12 tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:
Reporter: Antara