Semua Pemudik Wajib Isi E-HAC, Ini Aturan Barunya

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Ilustrasi: Pemudik dengan kendaraan pribadi.
Penulis: Adi Ahdiat
17/4/2022, 19.21 WIB

Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes) mengumumkan semua pemudik harus mengisi electronic-health alert card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," kata Chief DTO Kemenkes RI Setiaji, seperti dikutip dari situs resminya, Minggu (17/4).

Mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi umum akan memeriksa status e-HAC calon penumpang. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan e-HAC akan dilakukan secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," jelas Setiaji.

Setiaji berharap penerapan aturan e-HAC dapat memudahkan masyarakat dan petugas di lapangan dalam melakukan pengecekan kelayakan perjalanan selama musim mudik.

"Tidak hanya pada masa mudik, pengisian e-HAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti," tambah Setiaji.

Halaman: