Kiat Menghindari Investasi Bodong Berkedok Aplikasi dan Robot Trading

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) didampingi Wakil Dirtipideksus Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022).
18/4/2022, 21.21 WIB

Memasuki awal tahun 2022, terungkap beberapa kasus investasi bodong yang memanfaatkan keunggulan teknologi. Investasi dalam bentuk binary option atau opsi biner, serta penggunaan robot trading telah menelan banyak korban yang tertipu karena tergiur oleh hasutan keuntungan yang besar.

Beberapa kasus yang tengah dalam penyidikan kepolisian meliputi investasi pada aplikasi opsi biner Binomo dan Quotex, serta robot trading Fahrenheit, Viral Blast, dan DNA Pro.  

Sejauh ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana menyangkut investasi ilegal mencapai Rp 35 triliun dari 530 laporan. Akan tetapi PPATK baru dapat memblokir sekitar Rp 600 miliar yang berasal dari 275 rekening.

Banyaknya korban pada kasus penipuan investasi melalui platform aplikasi dapat terjadi karena para pelaku mengakali teknologi. Sementara dari sisi korban, masih terdapat banyak orang yang mudah tergiur dengan janji keuntungan besar. 

Untuk meminimalisir korban tambahan dalam kasus investasi ilegal, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing meminta masyarakat mencermati beberapa ciri-ciri investasi ilegal agar dapat membantu pemberantasannya.

"Banyak investasi ilegal justru muncul setelah ada korban. Jadi deteksi dini perlu melibatkan masyarakat, dan masyarakat diharapkan mau melapor kalau ada investasi yang tidak logis," ucap Tongam dalam acara Talkshow Menelusuri Jejak Binary Option dan Robot Trading Ilegal yang diselenggarakan PPATK secara virtual pada Senin (18/4). 

Menurutnya, umumnya investasi ilegal menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau skema member get member. Selain itu, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik untuk menarik minat berinvestasi. Kemudian memberikan klaim investasi tanpa risiko, dan tidak memiliki dokumen legalitas yang jelas.

Dalam mengecek legalitas, masyarakat dapat melihat beberapa indikator seperti izin usaha perusahaan investasi, mempunyai izin kelembagaan, atau memeriksa kesesuaian izin kelembagaan dengan usaha yang dijalankan.

Sebagai elemen regulator yang berperan dalam pengawasan investasi, ada dua upaya yang dilakukan SWI, yaitu upaya pencegahan dan penanganan. Upaya pencegahan berupa meningkatkan wawasan masyarakat melalui edukasi, serta crawling data melalui sistem waspada investasi.

Sedangkan untuk upaya penanganan, pihaknya akan mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat. Selanjutnya juga berkoordinasi dengan tim patroli siber untuk mengajukan blokir aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Sebagai bagian dari upaya penanganan, SWI juga melaporkan dugaan tindak pidana kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Selain upaya dari pihak regulator, Tongam menyampaikan bahwa cara paling efektif dalam menangani penipuan investasi adalah dengan membangun deteksi dini dari berbagai penawaran investasi yang beredar di masyarakat. Menurutnya, tidak mungkin pihak regulator bisa mengawasi seluruh investasi ilegal, sehingga dia berharap masyarakat juga dapat lebih proaktif dengan melaporkan temuan mereka.

“Sepanjang mengharapkan keuntungan, tak akan bisa lapor. Di samping edukasi bagi yang tak paham, kita ubah perilaku masyarakat yang paham ini untuk berubah,” ujar Tongam.

Dalam menghadapi berbagai penawaran investasi, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Aldison menganjurkan agar masyarakat selalu mengecek 2L, yaitu Legal dan Logis.

Terkait legalitas, dapat dilakukan pengecekan terhadap perizinannya. Sementara terkait kelogisan, dapat dicek rasionalitas imbal hasilnya. Menurutnya, tidak masuk akal jika terdapat penawaran yang mencapai 10% per bulannya. Jika iming-iming keuntungan tersebut benar adanya, maka tidak mungkin investasi tersebut akan ditawarkan kepada orang lain.

“Masa dia ngajak kita kaya, tapi dia tidak kaya-kaya?” Tanya Aldison sebagai sebuah analogi. 

Kini yang sedang marak adalah perdagangan opsi biner. Aldison menilai investasi ini cukup mendapatkan popularitas dari masyarakat karena bentuk permainannya yang sederhana.

Padahal, menurut Aldison, opsi biner tidak memperdagangkan komoditas. Pemain yang menjadi investor hanya diperkenankan menebak harga yang tertera dalam grafik candle stick, sehingga menyebabkan candu bagi yang memainkannya. Oleh karena itu, perdagangan opsi biner seringkali juga disebut sebagai judi berkedok trading.

“Kalah kecanduan, menang, kecanduan. Korban adalah orang-orang yang punya uang,” ujarnya.

Berikut daftar aplikasi investasi bodong yang telah diblokir pemerintah:

Reporter: Ashri Fadilla