Jokowi Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Izin Ekspor CPO

ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Lally Rachev/aww.
Presiden Joko Widodo (tengah) mengecek harga dan ketersediaan sejumlah bahan kebutuhan pokok masyarakat di Pasar Rakyat Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022).
20/4/2022, 12.38 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Presiden Joko Widodo pun meminta Kops Adhyaksa untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa mengerti," kata Jokowi di Pasar Bangkal, Sumenep, Rabu (20/4).

 Menurutnya, tingginya harga minyak goreng masih menjadi permasalahan hingga saat ini. Padahal, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah hingga memberikan subsidi ke produsen minyak goreng.

Kebijakan itu telah berlangsung selama beberapa minggu terakhir namun belum efektif. Sebagai contoh, Jokowi sempat memantau harga minyak goreng dijual Rp 15.500 per liter di Pasar Baledono di Purworejo dan Pasar Rakyat di Tempurejo Magelang pada Rabu (30/3) lalu.

Harga ini masih berada di atas HET Rp 14 ribu per liter. "Artinya memang ada permainan," ujar dia.

Mantan Wali Kota Solo itu berharap, harga minyak goreng bisa mendekati normal. Namun, ia juga menjelaskan bahwa harga CPO di pasar dunia tengah meroket sehingga produsen lebih memilih ekspor.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka pada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, serta tiga orang dari pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.

“Tersangka ditahan terhitung mulai tanggal 19 April 2022 sampai 8 Mei 2022,” kata Jaksa Agung, Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Gedung Kartika Ayu, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Dalam perkara ini, Indrasari selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri berperan sebagai pihak yang menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan.

Sementara tersangka Parulian Tumanggor, Stanley, dan Togar Sitanggang diduga melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka Indrasari untuk mengajukan PE, tanpa memenuhi DMO.

Melalui kerja sama di antara para tersangka, akhirnya terbit izin PE kepada tiga perusahaan yang tidak memenuhi syarat, karena mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

Perbuatan ini mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, karena stok dalam negeri minyak goreng menjadi langka dan mahal harganya. Hal ini menyulitkan kehidupan masyarakat, terutama sektor rumah tangga dan industri kecil.

Reporter: Rizky Alika