Zakat mal = emas x nisab
Zakat mal = 200 g x 2,5% = 5 g
Jadi, zakat mal yang harus Anda keluarkan yaitu sebesar 5 g atau setara dengan uang Rp4.690.495 (harga 1 g emas = Rp938.099).
Selain menghitung sendiri, saat ini BAZNAS juga memiliki kalkulator zakat yang bisa membantu menghitung zakat mal secara online. Kalkulator zakat tersebut bisa diakses lewat tautan https://baznas.go.id/kalkulatorzakat.
Cara Membayar Zakat Mal
Setelah menghitung zakat mal yang harus dibayarkan, maka Anda bisa langsung membayar zakat tersebut. Berdasarkan keterangan dari situs BAZNAS, waktu mengeluarkan zakat mal bisa dikeluarkan sepanjang tahun selama syarat zakat mal telah terpenuhi.
BAZNAS juga menerangkan bahwa cara membayar zakat mal ada baiknya dibayarkan lewat lembaga amil resmi seperti BAZNAS. Hal ini bertujuan agar zakat yang disalurkan tidak terhenti hanya untuk konsumsi orang yang berhak menerima zakat.
Nantinya, BAZNAS menghimpun dan mengelola zakat yang diwujudkan dalam beberapa program distribusi dan pemberdayaan untuk membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan di Indonesia.