Kejaksaan Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Kejaksaan Agung
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) ditahan Kejaksaan Agung, Selasa (19/4)
19/4/2022, 18.52 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang menjadi bahan baku minyak goreng, pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, serta tiga orang dari pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.

“Tersangka ditahan terhitung mulai tanggal 19 April 2022 sampai 8 Mei 2022,” kata Jaksa Agung, Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Gedung Kartika Ayu, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 yang terbit pada Senin 4 April 2022. Kemudian Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022 tertanggal Selasa 19 April 2022. Selain itu, Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN-18/F.2/Fd.2/04/2022 yang terbit Selasa 19 April 2022.

Dalam perkara ini, Indrasari selaku Dirjen PLN Kemendag berperan sebagai pihak yang menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan.

Sementara tersangka Parulian Tumanggor, Stanley, dan Togar Sitanggang diduga melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka Indrasari untuk mengajukan PE, tanpa memenuhi DMO.

Melalui kerja sama di antara para tersangka, akhirnya terbit izin PE kepada tiga perusahaan yang tidak memenuhi syarat, karena mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO), serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

Perbuatan ini mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, karena stok dalam negeri minyak goreng menjadi langka dan mahal harganya. Hal ini menyulitkan kehidupan masyarakat, terutama sektor rumah tangga dan industri kecil.

Berikut data rata-rata pengeluaran untuk minyak goreng:

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi menyebutkan bahwa pemeriksaan tak hanya dilakukan terhadap Kementerian Perdagangan dan swasta, tetapi seluruh pihak yang terkait dengan ekspor produk CPO dan turunannya.

Tak hanya pekan ini, pemanggilan pihak-pihak terkait kasus korupsi menyangkut penerbitan izin PE minyak goreng akan dilakukan Kejagung secara intensif.

“Tunggu minggu ini dan minggu depan,” kata Supardi kepada Katadata.co.id pada Selasa (19/4).

Masih terkait minyak goreng, pada Selasa (5/4) lalu, Kejaksaan telah menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya terhadap dua perusahaan swasta. Kedua perusahaan tersebut yaitu PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS).

Kejagung menduga ada gratifikasi untuk memuluskan proses penerbitan PE, padahal kedua perusahaan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat DMO sebesar 20 persen dari total ekspor, serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri.

“Disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa (5/4).

Reporter: Ashri Fadilla