Pengamat: Koalisi Indonesia Bersatu Hanya Kongko Tiga Partai

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya
Penulis: Ashri Fadilla
13/5/2022, 22.12 WIB

Salah satu yang mempengaruhi bargaining position adalah presidential threshold atau ambang batas presidensial yang disyaratkan sebesar 20%. Diketahui bahwa berdasarkan jumlah kader yang menduduki kursi anggota dewan, ketiganya memiliki 25,7% suara jika digabung. Jumlah tersebut dapat dikatakan memnuhi presidential threshold untuk mengajukan capres.

“Saya lebih melihat ini sebagai kesepakatan untuk membangun kekuatan bersama di panggung nasional sehingga mendapat sorotan,” terangnya.

Oleh karena terbentuk hanya demi menaikkan bargaining position, dia memprediksi bahwa koalisi tersebut berpotensi layu sebelum berkembang. Menurutnya, kolisi ketiganya dapat bubar ketika ada tawaran-tawaran lain yang menarik di tengah jalan.

“Misalnya di antara tiga nama ini tidak ada satupun yang punya elektabilitas tinggi, secara otomatis, koalisi ini akan bubar dengan sendirinya,” katanya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla