Jadi Landasan Hukum UU Cipta Kerja, RUU PPP Disahkan DPR

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Penulis: Yuliawati
24/5/2022, 12.20 WIB

Rapat Paripurna mengesahkan revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) menjadi undang-undang. UU PPP yang disahkan ini akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja .

Sebelum pengesahan, Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin membacakan hasil pembahasan tingkat satu yakni RUU ini disetujui delapan fraksi dan ditolak satu fraksi yakni PKS.

"Dalam rapat kerja tersebut delapan fraksi yaitu, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menerima hasil kerja panja dan menyetujui RUU PPP agar disampaikan ke pimpinan DPR untuk pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna," kata Nurdin dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5).

Meski fraksi PKS tak menyetujui RUU PPP, rapat kerja memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat satu untuk dilanjutkan ke tingkat dua.

Ketua DPR Puan Maharani yang menjadi pimpinan rapat, mempertanyakan kepada para anggota dewan terkait laporan tersebut. Seluruh anggota dewan menyampaikan persetujuan.

Halaman: