Presiden Joko Widodo memerintahkan agar vaksin Covid-19 yang beredar dan sudah kedaluwarsa untuk dimusnahkan. Adapun sebagian besar vaksin yang akan dimusnahkan ini berasal dari donasi negara maju untuk meningkatkan laju vaksinasi Covid-19 di Tanah Air.
Keputusan ini diambil usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi dan jajaran menteri yang dilakukan Selasa (31/5). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan banyaknya vaksin kedaluwarsa ini lantaran turunnya angka vaksinasi.
Apalagi sebelumnya negara maju cenderung memilih Indonesia sebagai negara penerima vaksin donasi karena tingginya laju vaksinasi pada awal tahun ini.
“Rata-rata expiry date-nya pendek, satu sampai tiga bulan. Tapi karena di awal tahun kita merasa butuh dan ini gratis, vaksinnya bagus-bagus, kenapa tidak?” kata Budi dalam konferensi pers, Selasa (31/5).
Budi mengatakan hingga saat ini sudah ada total 412 juta dosis vaksin yang diberikan, khusus untuk dosis satu sudah diberikan lebih dari 200 juta dosis. Hingga minggu lalu, tercatat sudah ada 65% dari seluruh populasi masyarakat Indonesia sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.
Vaksin yang sudah kedaluwarsa ini sekarang disimpan di lemari es masing-masing provinsi dan mulai memenuhi gudang yang ada. Vaksin ini sudah harus dimusnahkan sebab pemerintah akan menggencarkan Bulan Imunisasi Anak Nasional sudah dimulai sejak Mei.
“Itu penting untuk segera dilakukan agar tidak menghambat program-program vaksin berikutnya karena gudang penuh,” kata Budi.
Budi juga menjelaskan hingga April 2022, Indonesia sudah menerima vaksin sebanyak 474 juta dosis. Sebanyak 130 juta diterima gratis sebagai donasi dari negara maju. Indonesia tercatat hanya membeli sekitar 343 juta dosis vaksin dari anggaran negara.
Bahkan Indonesia masih akan menerima sekitar 74 juta dosis vaksin lagi hingga akhir tahun ini. Tercatat sekitar 15 juta dosis vaksin di antaranya adalah sisa kontrak yang disetujui pada awal 2021 dan sisanya, sebanyak 59 juta dosis adalah vaksin hibah dari negara maju.
Untuk teknis pemusnahannya, Presiden Joko Widodo berpesan agar dilakukan sesuai dengan aturan berlaku dan berlangsung transparan. Presiden juga akan menugaskan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, dan aparat penegak hukum lainnya untuk mendampingi proses pemusnahan tersebut.