Catut BUMN untuk Sujel Impor Baja, 6 Korporasi jadi Tersangka Korupsi

ANTARA/Putu Indah Savitri
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
31/5/2022, 17.44 WIB

Kejaksan Agung menetapkan enam perusahaan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021.

Perusahaan tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

Pada kurun waktu 2016 sampai 2021, keenam perusahaan tersebut diduga mengajukan importasi besi atau baja melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik seorang swasta berinisial BHL Meski begitu, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan status hukum BHL dalam perkara ini.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, BHL dan Taufiq, selaku Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia, mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Sujel tersebut dibuat melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. agar dapat mengeluarkan besi baja hasil impor dari pelabuhan atau dari wilayah pabean.

“Seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek strategis nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (31/5).

BUMN yang dicatut namanya untuk keperluan ini adalah PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya. Pencatutan nama dilakukan dengan alasan keperluan proyek atas perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN tersebut. Meski demikian, perusahaan-perusahaan BUMN tadi diduga tak mengetahui adanya proses tersebut, karena penyidik tak menemukan keterlibatan mereka dalam perkara ini.

Penetapan keenam perusahaan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan:

  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-29/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor TAP-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 untuk PT Bangun Era Sejahtera;
  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-30/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 untuk PT Duta Sari Sejahtera;
  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-31/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor TAP-28/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 untuk PT Instisumber Bajasakti;
  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-32/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor TAP-29/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 untuk PT Jaya Arya Kemuning;
  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor TAP-30/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 untuk PT Perwira Adhitama Sejati; dan
  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-34/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor TAP-31/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 untuk PT Prasasti Metal Utama.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan dua orang tersangka pada kasus ini, yaitu Analis Muda Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Tahan Banurea dan Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia, Taufiq. Penahanan terhadap Taufiq dilakukan selang sehari sebelum penetapan tersangka terhadap enam korporasi, yaitu pada Senin (30/5). Sementara Tahan Banurea ditahan pada Kamis (19/5). Kini keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut.

Menyangkut kerugian negara, menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), besaran pidana uang pengganti terdakwa korupsi di Indonesia terpaut jauh dengan nilai kerugian negara.

Reporter: Ashri Fadilla