Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum Pengurus Pusat Nahdlatul Ulama Mardani H. Maming. Pemeriksaan ini dilakukan dalam penyelidikan kasus baru.
Mardani mengatakan pemeriksaan yang dilakukan tak lepas dari permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Meski demikian, ia belum menjelaskan detail masalah tersebut.
"Nanti setelah pemeriksaan akan saya rinci lagi penjelasannya," kata Mardani dalam keterangan tertulis yang dibagikan kuasa hukumnya pada Kamis (2/6).
Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada periode 2010 -2015 dan 2016 hingga 2018. Namanya disebut dalam kasus suap yang menjerat eks Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Jaksa menyebut Dwidjono menerima uang pelicin Rp 27 miliar untuk izin pertambangan. Dalam surat kepada KPK, Dwidjono mengatakan Mardani merupakan pihak yang memerintahkan pengalihan IUP PT. Prolindo Cipta Nusantara.
Namun pengacara Mardani, Irfan Idham mengatakan kliennya tak menerima suap dari Dwidjono. Irfan menjelaskan bahwa Mardani pernah menandatangani berbagai perizinan di daerahnya, namun dilakukan sesuai prosedur.
"Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas," kata Irfan pada Senin (31/5) dikutip dari Antara.
Irfan mengatakan, permohonan peralihan IUP PT PCN adalah perintah Undang-Undang. Oleh sebab itu sudah menjadi kewajiban bupati dan kepala dinas untuk melanjutkan setiap permohonan yang masuk.
Sedangkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikti belum bisa memberikan penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan. Namun ia membenarkan bahwa Mardani dalam tahap penyelidikan kasus korupsi.
"Belum bisa menyampaikan mengingat masih penyelidikan," kata Ali.