Kementeran Badan Usaha Milk Negara (BUMN) menyatakan akan menyiapkan peraturan turunan atau aturan yang lebih teknis dari Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2022.
Regulasi itu memperbarui PP sebelumnya Nomor 45 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran badan usaha milik negara pada 8 Juni lalu.
Menurut Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, setiap ada perubahan di tingkat Peraturan Pemerintah (PP), maka Kementerian akan membuat peraturan setara dengan Peraturan Menteri BUMN. "Setiap ada peraturan seperti itu, ada turunannya dong, aturan turunannya, ada aturan menteri," kata Arya kepada wartawan, Senin (13/6).
Hanya saja, saat ini Kementerian BUMN mempelajari lebih lanjut substansi PP yang baru. Bila tidak ada perubahan, maka aturan yang berlaku tetap mengacu pada PP yang sebelumnya
"Tapi misalnya gak ada perubahan bisa saja ada peraturan baru atau juga tetap memakai aturan yang lama, kita akan melihat satu persatu dari hasil PP tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan PP yang baru, komisaris, dewan pengawas dan direksi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini harus bertanggjawab penuh bila perusahaan BUMN mengalami kerugian.
Dalam dokumen peraturan setebal 20 halaman itu, pada pasal 59 ayat 1 disebutkan, Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi PP tersebut.
Hal yang sama juga berlaku untuk jajaran direksi perusahaan BUMN. Pada pasal 27 juga tertera, setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Kemudian, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan BUMN tersebut.
Selain itu, pada PP yang baru tersebut, terdapat perubahan pada pasal 14 mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.
Pada ayat 1 b disebutkan, menteri dapat dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait. Kemudian, pasal 14 ayat 2 tertera, pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis.