Kini Izin Operasi Pesawat tanpa Awak Bisa via Online

ANTARA FOTO/REUTERS/Ronen Zvulun/RWA/sa.
Ilustrasi pesawat tanpa awak atau drone
Penulis: Lavinda
15/6/2022, 08.09 WIB

Sementara itu, SIPUDI merupakan aplikasi untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara daring (online), sehingga operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.

Meskipun dilakukan secara online, semua proses perizinan pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Implementasi aplikasi ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk proses perizinan, khususnya di dunia penerbangan, sehingga dapat berperan memajukan penerbangan di Indonesia.

"Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa transportasi udara," kata Nur Isnin.

Menurut dia, sosialisasi menjadi penting untuk dilakukan secara massif agar implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat luas.

Halaman:
Reporter: Antara