Lelang Ketiga Aset BLBI Tommy Soeharto Tak Laku Lagi Meski Harga Turun

Dokumentasi Satgas BLBI
Satgas BLBI menyita aset milik obligor BLBI Ulung Bursa berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 meter persegi yang terletak di Jalan Pandeglang No. 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (17/2).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
17/6/2022, 14.01 WIB

Pada lelang pertama Januari, empat aset tersebut ditawarkan dengan nilai limit Rp 2,42 triliun. Nilainya kemudian diturunkan jadi Rp 2,15 triliun pada lelang kedua bulan April dan Rp 2,06 triliun pada lelang kali ini.

Pemerintah juga sempat mengatakan membuka peluang untuk menjual keempat aset tersebut secara terpisah. Dengan demikian, ada kemungkinan nilai limit lelangnya akan jauh lebih kecil dibandingkan saat ini yang masih di atas Rp 2 triliun.

"Nanti kami akan carikan jalan lain sehingga bisa dilakukan disposal asetnya secara optimum, ini sedang kami pikirkan (menjual secara terpisah-pisah)," kata Ketua Satgas BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dalam diskusi daring dengan media, Jumat (8/4).

Tommy masuk dalam daftar pengemplang dana BLBI setelah Satgas mengumumkan pemanggilan melalui pengumuman koran akhir Agustus lalu. Pemanggilan anak bungsu mantan Presiden Soeharto ini dilakukan untuk menyelesaikan hak tagih dana BLBI sebesar Rp 2,61 triliun. Utang ini ditujukan untuk menyelamatkan produsen mobil merek Timor, yaitu PT Timor Putra Nasional (TPN).

Atas utang tersebut, Satgas BLBI kemudian menyita empat bidang tanah milik TPN yang berlokasi di Karawang pada awal November tahun lalu. Setelah penyitaan tersebut, pada awal tahun ini DJKN kemudian mulai menjual aset-aset tersebut.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said