Atur Cuti Hamil 6 Bulan, RUU KIA Akan Dibawa ke Paripurna Pekan Depan

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
DPR akan menggelar rapat paripurna pada pekan depan, dengan agenda antara lain pengesahan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Agustiyanti
24/6/2022, 19.07 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR pada Kamis (30/6). Salah satu poin krusial yang diusulkan melalui RUU ini adalah perpanjangan cuti melahirkan untuk ibu menjadi enam bulan. 

“Bamus (Badan Musyawarah) DPR sudah menyepakati RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” kata Puan dalam keterangan resminya pada Jumat (24/6).

Ia menjelaskan tahap berikutnya setelah RUU ini disahkan melalui rapat paripurna adalah pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) oleh Bamus. Pembentukan AKD dapat dilakukan usai terbitnya Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pemerintah.

“AKD bersama pemerintah akan melakukan pembahasan tingkat I,” ujarnya.

Menurut Puan, RUU KIA merupakan payung hukum yang penting untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga, terutama ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa.  “Ini ntuk mencapai tujuan Indonesia Emas 2045, kesejahteraan ibu dan anak harus menjadi kunci,” katanya.

Puan mengakui usulan terkait cuti melahirkan hingga enam bulan menuai pro dan kontra di masyarakat. Namun, ia akan memastikan pasal-pasal yang termuat dalam RUU KIA tak akan  berbenturan dengan undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.  DPR pun akan meminta usulan dari berbagai pihak dalam penyusunan RUU KIA.

“DPR bersama pemerintah akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Kami berharap dapat ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak,” jelasnya.

Anggota DPR sebelumnya telah sepakat untuk mengusulkan RUU KIA pada Kamis (9/6). Salah satu poin yang menjadi sorotan bagi publik yang akan tercantum dalam RUU ini adalah tambahan hak cuti bagi perempuan pekerja untuk masa hamil dan melahirkan dari tiga bulan menjadi enam bulan.

Selain soal cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengusulkan cuti untuk ayah selama 40 hari. Cuti tersebut diharapkan dapat membuat para ayah membantu ibu dalam merawat anaknya yang baru lahir.

Menurut DPR, RUU KIA tak hanya mengatur perihal cuti hamil, tetapi kesejahteraan ibu dan anak yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya, melalui pemenuhan hak dasar orang tua, khususnya ibu.

Reporter: Ashri Fadilla