Erick Thohir: Kasus Garuda Hasil Program Bersih-bersih BUMN

Istimewa/Katadata
Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti konferensi pers di Lobby Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (27/6).
27/6/2022, 15.01 WIB

Kejaksaan Agung telah mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk., yaitu mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung memperkirakan korupsi yang diduga dilakukan para tersangka pada era 2005-2014 itu, telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8,8 triliun.

Terkait penetapan tersangka terhadap dua petinggi tersebut, Menteri  Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program Bersih-Bersih BUMN. Program ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini bukan program seperti kita hanya ingin menangkap, tetapi yang terpenting, bagaimana program ini memperbaiki sistem yang ada di perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN," jelas Erick di dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (27/6).

Menurut Erick, tindakan konkrit seperti penegakan hukum akan menjadi bukti komitmen bersama untuk menghasilkan perbaikan mendasar. Sebab Erick melihat kasus korupsi selalu terjadi setiap tahun, untuk itu diperlukan upaya kolaborasi untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana tersebut. Salah satunya, melalui perbaikan sistem. "Sehingga bisa jalan kontinu jangka panjang," jelasnya.

Melalui penindakan terhadap kasus di Garuda ini, Erick menegaskan, ke depannya tidak boleh lagi ada BUMN yang menjalankan usaha dengan proses bisnis yang buruk. "Proses bisnis yang baik harus menjadi landasan di perusahaan BUMN," katanya.

Sebab, Erick menginginkan BUMN hadir dalam mengintervensi ketidakseimbangan ekonomi.

"Ini bukti kalau kita mau berkolaborasi dengan baik antarinstansi pemerintah, mau dikelola dengan profesional dan transparan, maka mampu menghasilkan yang terbaik bagi negara," ucap Erick melanjutkan.

Erick pun mengapresiasi BPKP turut aktif membantu Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung dalam mengaudit perusahaan negara. Melalui komitmen dan kolaborasi tersebut, Erick memberikan contoh dampak restrukturisasi yang sudah terlihat hasilnya, seperti di Jiwasraya yang sejak 2006 sudah terlilit berbagai persoalan. 

"Tidak sempurna, tetapi sudah membaik," jelas Erick.

Hal serupa juga Erick harapkan terjadi pada berbagai BUMN lainnya, termasuk Asabri dan Garuda Indonesia.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin mengumumkan bahwa Emirsyah dan Soetikno diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan barang bukti dan berkas perkara tahap kedua, menyangkut tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/6).

Penyerahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada 2011.

Berkas tersebut merupakan milik tersangka mantan Vice President Strategic Management Office Garuda, Setijo Awibowo; mantan Executive Project Manager Garuda, Agus Wahjudo; dan mantan Vice President Treasury Management Garuda, Albert Burhan.

Reporter: Ashri Fadilla