Garuda Menang PKPU, Erick Thohir Akan Cairkan PMN Rp 7,5 Triliun

Istimewa
Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan langsung penindakan dari kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia pada Senin (27/6).
27/6/2022, 15.44 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyetujui rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. pada Senin (27/6). Pengesahan tersebut sesuai dengan dukungan mayoritas kreditur berdasarkan agenda pemungutan suara atau voting yang berlangsung Jumat (17/6) lalu.

Menanggapi keputusan ini, Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Erick Thohir, mengatakan hasil sidang membuat pemerintah dapat menjalankan rencana selanjutnya untuk upaya menyelamatkan Garuda Indonesia.

"Hari ini PKPU memutuskan program restrukturisasi bisa dijalankan dengan proses yang kita inginkan sejak awal, bahwa Garuda kita selamatkan karena ini flag carier," ucap Erick saat menghadiri konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6).

Erick juga melihat hasil sidang menunjukkan tingginya kepercayaan kreditur terhadap proses yang sedang dijalankan. Hal ini tercerin dalam hasil voting PKPU, yang menunjukkan hasil maksimal.

"Confidence voting, targetnya 61%, kita naikan 70%, ujungnya hasilnya 97%. Ini menjadi kekuatan hukum yang mengikat," ungkap Erick.

Sebagai langkah awal, pemerintah akan segera menggelontorkan suntikan dana atau Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun. Kemudian secara strategis bisnis, Garuda akan memfokuskan diri kepada penerbangan rute domestik.

Sementara untuk rute internasional, Erick akan meminta Garuda membatasi penerbangan untuk melayani pelanggan dengan kegiatan ibadah umroh dan haji, serta pesawat kargo.

"Dulu 70% rute internasional semuanya rugi. Ngapain kita bisnis gaya-gayaan? Lebih baik kita memperbaiki domestik kita yang sangat besar marketnya," ungkap Erick.

Sementara terkait sekitar 3% kreditur yang memutuskan menolak PKPU, menurutnya, tindakan tersebut merupakan sesuatu yang biasa. Hal serupa juga terjadi pada kasus Jiwasraya dengan 2%.

Akan tetapi Erick menjelaskan mereka akan mendapatkan risiko yang berbeda dengan kreditur yang setuju dengan PKPU. Sebab mereka yang setuju sudah direstrukturisasi selama 20 tahun, sehingga proses pembayarannya akan jelas.

Sementara kreditur yang tidak ikut akan tertinggal. "Bukan mungkin kita mengambil posisi tidak membayar, bukan menipu. Karena dalam kasus pesawat Garuda ini ada leasing-leasing yang terlalu mahal. Rata-rata dunia itu 4,7% - 5%, kita itu sampai hampir 25%. Ada indikasi yang tidak sehat, ada proses yang namanya penindakan secara tegas."

Erick memastikan bahwa penyelesaian terhadap persoalan di Garuda Indonesia akan dilakukan secara konkrit, dan tidak setengah-setengah.

Sebagai informasi, rencana perdamaian dalam penyelesaian kewajiban usaha Garuda ini dilakukan melalui arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas, dan modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu.

Selain itu, terdapat pula penawaran instrumen restrukturisasi, baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas. Adapun skema restrukturisasi yang dijalankan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha, maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur.

Reporter: Ashri Fadilla