Kejaksaan Periksa Eks Dirut Krakatau Engineering Terkait Kontrak BFC

ANTARA/Putu Indah Savitri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
28/6/2022, 10.47 WIB

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa General Manager Planning dan Business Development PT Krakatau Steel periode Januari 2008 sampai dengan Oktober 2011, inisial TD.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik untuk memperoleh keterangan mengenai mekanisme penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk proyek BFC. Kemudian tim penyidik memeriksa staf Business Development PT Krakatau Steel berinisial RH, untuk menjelaskan perihal penyerahan HPS dari Tirta Dirja kepada ketua pengadaan HPS.

Dalam kasus ini, tim penyidik sebelumnya menemukan bahwa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan pinjaman sebesar Rp 2,45 triliun kepada PT Krakatau Engineering, anak perusahaan PT Krakatau Steel. Pinjaman itu untuk pembiayaan pembangunan pabrik BFC atau tanur tiup.

Pinjaman tersebut diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi merupakan bagian dari sindikasi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sebab LPEI bukanlah lembaga perbankan.

“Ya benar. Cuma kan dia juga meminjamkan,” ujar Supardi kepada Katadata.co.id pada Jumat (13/5). 

Dari pinjaman tersebut, hingga saat ini PT Krakatau Engineering diketahui belum dapat melunasinya disebabkan berbagai permasalahan di dalam proyek pembangunan pabrik BFC. Dari proyek tersebut, PT Krakatau Engineering mengalami kerugian mencapai Rp 478 miliar.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla