Pemprov Jakarta Beri Kesempatan Holywings untuk Kembali Beroperasi

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Satpol PP memasang stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Penulis: Yuliawati
28/6/2022, 15.43 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada manajemen Holywings kembali mengoperasikan bisnisnya kembali. Kesempatan diberikan dengan syarat manajemen memperbaiki dokumen perizinan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta manajemen Holywings untuk melakukan perbaikan selama penutupan usaha.

"Kami berharap para pelaku usaha khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai itikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta, Selasa (28/6) dikutip dari Antara.

Pada hari ini Satpol PP  serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings sebanyak 12 cabang. Arifin mengatakan, penutupan usaha tersebut diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha untuk mematuhi aturan perundang-undangan.

Ia tidak memberikan detail sampai kapan waktu penutupan usaha tersebut dan hanya menegaskan selama penutupan tidak boleh beroperasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta. Penutupan ini karena beberapa gerai ternyata belum memiliki sertifikat standar yang harus dimiliki bar yang menghidangkan minuman beralkohol, non alkohol, serta makanan kecil.

"Terbukti ditemukan beberapa outlet belum memiliki sertifikat standa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang terverifikasi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Andhika Permata, dalam keterangan tertulis DKI, Senin (27/6).

Selain itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI terkait penjualan alkohol.

Mereka hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan SKP ini, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Padahal, usaha yang dijalankan Holywings seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL) golongan B dan C dengan 
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) KBLI 56301.

"Tujuh outlet memiliki SKP KBLI 47221, bahkan lima lainnya tidak memiliki surat tersebut," kata Kepala DPPKUKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo.

Terseret Kasus Dugaan Penistaan Agama

Restoran Holywings di Jakarta menjadi sorotan setelah terseret kasus dugaan penistaan agama, akibat mempromosikan minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama "Muhammad" dan "Maria". Kasus dugaan penistaan agama ini ditangani Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari kelompok masyarakat. 

Sebelum kasus ini berbuntut laporan di kepolisian, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memberikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings terkait promosi minuman beralkohol yang menyertakan unsur agama tertentu.

"Kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan.

Menurut dia, teguran tertulis pertama itu berisi manajemen harus menjaga norma, baik agama, moral dan norma lain yang tidak menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Dia menjelaskan, teguran tersebut tidak diberikan kepada satu gerai Holywings tapi kepada manajemen yang mewakili seluruh cabang klub malam itu.

Apabila kembali melakukan pelanggaran serupa, pihaknya akan menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pembekuan izin sementara.

"Teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," kata Iffan.

Promosi Holywings untuk menarik pelanggan itu viral di media sosial. Klub malam itu mengimingi pengunjung bernama "Muhammad" dan "Maria" mendapatkan minuman beralkohol setiap Kamis dengan menyertakan kartu identitas.

Holywings melalui akun instagram @holywingsindonesia kemudian meminta maaf dan mencabut promosi tersebut. Manajemen Holywings mengaku tak berniat mengaitkan unsur agama dalam promosi minuman keras tersebut.

"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," tulis Holywings.

Reporter: Antara