Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan mulai mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di seluruh moda transportasi sudah divaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat mulai Minggu, 17 Juli 2022 mendatang.
Aturan baru ini berdasarkan Surat Edaran terbaru Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 8 Juli 2022.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," bunyi surat itu, Jumat malam (8/7).
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid - 19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid - 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Aturan surat edaran yang baru akan mewajibkan pelaku perjalan dalam negeri sebagai berikut:
Pertama, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT - PCR atau rapid test antigen;
Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT - PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on - site saat keberangkatan;
Ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT - PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketent uan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT - PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belu m dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid - 19;
Kelima, PPDN dengan usia 6 - 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif te s RT - PCR atau rapid test antigen,
Keenam, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif te s RT - PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid - 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PedulilLndungi dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.