Demi mencegah penyebaran Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk ketentuan perjalanan dalam negeri. Ketentuan ini termaktub dalam SE Nomor 21 tahun 2022.
Dalam hal protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi dan perjalanan masyarakat lintas daerah, Satgas Penanganan Covid-19 mengatur empat hal. Keempat hal tersebut, antara lain pelaksanaan protokol kesehatan, ketentuan perjalanan, pengecualian, dan kewajiban operator moda transportasi.
Untuk kewajiban pelaku perjalanan, SE yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan para pelaku perjalanan dalam negeri untuk menerapkan protokol kesehatan, yang meliputi:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air, dan sabun, atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Sementara, untuk ketentuan perjalanan, SE dari Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk mengikuti beberapa ketentuan.
Pertama, untuk PPDN, baik dengan kendaraan pribadi, maupun moda transportasi umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku. Kedua, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Ketiga, PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota di Indonesia, wajib memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pengecualian untuk ketentuan-ketentuan yang tertera dalam SE dari Satgas Penanganan Covid-19, diberikan untuk perjalanan yang dilakukan dengan moda transportasi darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Bagi operator moda transportasi, Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.