BNN Tolak Dukung Legalisasi Ganja di Indonesia

ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Polisi menangkap tersangka pemilik ladang ganja berinisial M (50) dalam operasi ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/3/2021).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Lavinda
13/7/2022, 11.36 WIB

Sementara saat ini, aturan mengenai legalisasi ganja, khususnya untuk keperluan medis, sedang diupayakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa komisi-komisi terkait, yaitu Komisi III dan Komisi IX akan segera menindak lanjuti hal tersebut.

“Komisi III dan IX akan segera menindak lanjuti usulan terkait legalisasi ganja untuk medis,” ujar Dasco pada Rabu (29/6).

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Demond Mahesa. Sebagai salah satu upaya, Desmond menyampaikan bahwa Komisi III DPR akan mengundang para ahli dan stakeholder yang terkait.

Nantinya, masukan dari berbagai pihak akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami lihat dulu nilai manfaat dan kerugiannya,” kata Desmond.

Wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis bermula dari seorang ibu bernama Santi yang menyuarakan pendapatnya saat Car Free Day (CFD) pada Minggu (26/6). Hal itu lantaran puterinya mengidap penyakit cerebral palsy, sehingga membutuhkan ganja untuk pengobatan.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla