Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau perusahaan internet yang beroperasi di Indonesia harus melakukan pendaftaran sampai batas waktu 20 Juli 2022. PSE juga diancam sanksi bila tidak mendaftar sampai batas waktu yang ditetapkan.
"Kealpaan dalam melakukan pendaftaran, baik PSE yang lokal maupun internasional, akan dilakukan pemblokiran atau peringatan keras,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani, bulan lalu (27/6/2022).
Menariknya, biarpun sudah diancam pemblokiran, sejumlah media sosial di bawah Meta, yaitu Facebook, Instagram, dan WhatsApp nyatanya belum terdaftar sebagai PSE di basis data Kemenkominfo sampai Minggu (17/7/2022).
Praktisi Keamanan Siber di situs Periksadata.com, Teguh Aprianto, menduga perusahaan raksasa internet tersebut belum mendaftar karena regulasi Indonesia tidak sesuai dengan kebijakan privasi mereka.
"Kenapa sampai sekarang Twitter, Google, dan Meta masih belum mendaftarkan platform mereka ke PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika RI? Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri, dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," duga Teguh di unggahan akun Facebook pribadinya, Minggu (17/7/2022).
Teguh menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 10 Tahun 2021 memiliki sejumlah pasal "karet" yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.
Contohnya, Pasal 9 Ayat 3 yang menyatakan PSE wajib memastikan sistemnya tidak memuat informasi yang dilarang, dan tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi yang dilarang.
Kemudian Pasal 9 Ayat 4 menyatakan bahwa informasi yang dilarang itu mencakup informasi yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
"Pasal 9 Ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' ini karet banget. Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'," jelas Teguh.
"Kita semua udah bisa lihat dampak dari pasal karet di UU ITE. Permenkominfo yang ini juga sangat meresahkan," tambahnya.
Teguh juga mengkritisi Pasal 36 Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa PSE harus memberikan akses dan data informasi pengguna bila diminta pemerintah.
"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada, kan?" kritik Teguh.
Berangkat dari isu ini, Teguh pun mengajak masyarakat untuk mencermati dan mengkritisi lagi Permenkominfo yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat serta hak atas privasi.
Adapun menurut laporan riset Facebook's Social and Economic Impact in Indonesia, media sosial besutan Mark Zuckerberg ini telah membantu banyak pelaku usaha lokal dalam hal pemasaran, penjualan, distribusi, hingga pengembangan produk.
Dari survei terhadap 1.033 pelaku usaha pengguna aplikasi Facebook di seluruh Indonesia, 86% responden mengaku Facebook membantu mereka meningkatkan basis pelanggan. Dengan begitu, bila Facebook benar-benar diblokir, dampaknya diperkirakan bakal terasa juga ke aktivitas perekonomian dalam negeri.