Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka opsi ekshumasi atau penggalian kuburan Brigadir Pol. Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam rangka autopsi ulang. Akan tetapi, kegiatan tersebut harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu penyidik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa ekshumasi juga mesti melibatkan pihak ahli yang dalam hal ini adalah dokter forensik.
“Kedokteran Forensik Polri tidak boleh sendiri. Kami juga merekrut pihak luar agar hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya di Mabes Polri pada Selasa (19/7).
Pihak keluarga Brigadir J pun dipersilakan untuk mengajukan ekshumasi kepada kepolisian. Pengajuan dapat diwakili oleh tim kuasa hukum pihak keluarga kepada tim penyidik.
“Demi keadilan itu yang lakukan adalah pihak yang berwenang. Siapa yang berwenang? Penyidik,” kata Dedi.
Selain dari Polri, pihak keluarga Brigadir J juga diperbolehkan untuk mengajukan dokter forensik sendiri. Keluarga dapat mengajukan ahli medis dari universitas yang memiliki kredibilitas baik.
Apabila telah ditemukan bukti-bukti baru dari ekshumasi, maka kedokteran forensik Polri akan menyampaikannya kepada pihak keluarga tentang hasil autopsi ulang yang dilakukan.
Dedi juga menyayangkan kabar terkait kondisi tubuh Brigadir J yang mengalami banyak luka. Informasi tersebut disampaikan oleh pengacara pihak keluarga, Kamaruddin Simanjuntak. Menurut Dedi, informasi kondisi tubuh jenazah seharusnya dilakukan oleh ahli di dalam bidangnya.
“Ini dibawa ke arah persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi,” ujarnya.
Rencananya, pada Rabu (19/7), pihak kepolisian akan menghadirkan dokter forensik Polri untuk menyampaikan hasil autopsi yang sebelumnya telah dilakukan. “Nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan beberapa barang bukti atas dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir Pol. Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bukti pertama yang dimilikinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Selatan tertanggal Jumat (8/7).
Di dalam bukti tersebut dijelaskan temuan mayat laki-laki berusia 21 tahun pada pukul 17.00 “Dinyatakan telah menjadi jenazah di Rumah Sakit Kramat Jati atau Rumah Sakit Polri,” kata Kamaruddin di Gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Senin (18/7).
Kemudian tim kuasa hukum menemukan adanya surat keterangan bebas Covid-19 dan berita acara serah terima mayat kepada Kombes Pol. Leonardo Simatupang dari penyidik utama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga memperoleh foto dan video kondisi jenazah Brigadir J. Bukti tersebut diperoleh kala para polisi lengah akan menambah formalin. Dari barang bukti tersebut, bebrapa luka sayatan ditemukan, tepatnya di bagian kaki, telinga, dan bagian belakang tubuh Brigadir J.