Masa berlaku SKCK dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:
- Pemohon melakukan tindak pidana.
- Ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon.
SKCK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dicatat dalam lembar SKCK yang selanjutnya dikirimkan kepada pengguna yang memerlukan. Jika SKCK telah kadaluarsa selama satu tahun, pemohon harus membuat SKCK baru, tidak bisa memperpanjang SKCK lama.
Pembagian Kewenangan Perpanjangan SKCK
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, kewenangan perpanjangan SKCK dilakukan pada tingkat:
- Kepolisian Sektor (Polsek).
- Kepolisian Resor (Polres).
- Kepolisian Daerah (Polda).
- Markas Besar (Mabes) Polri.
Aspek yang Diteliti dalam Perpanjangan SKCK
Polri melakukan penelitian terhadap pemohon SKCK. Penelitian dilakukan terhadap beberapa aspek, yaitu:
- Keperluan atau penggunaan dari SKCK yang dimohonkan.
- Keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan (autentikasi).
- Formulir daftar pertanyaan yang telah diisi oleh pemohon.
- Identitas pemohon.
- Data menyangkut pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana.
Fungsi SKCK
Selain berfungsi sebagai bukti catatan kriminal seseorang, ada beberapa fungsi SKCK, yaitu:
- Sarana pelaksanaan tugas pokok Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui upaya-upaya yang teratur dan berlanjut di bidang identifikasi manusia, pendataan biodata perorangan, pendataan organisasi politik dan masyarakat serta kegiatan-kegiatan lain.
- Memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam hubungannya dengan pekerjaan atau kegiatan lain.
- SKCK berisi catatan tentang ada atau tidaknya yang bersangkutan melakukan / tindak pidana dan atau pelanggaran norma - norma sosial maupun tercatat sebagai anggota organisasi terlarang.
- Dalam rangka penerbitan SKCK online Polri bekerja sama dengan Badan Peradilan, Penuntut Umum, dan Lembaga Permasyarakatan agar SKCK yang diterbitkan berdasarkan fakta dan data yang akurat.