Polri telah menempatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob). Dia berada di bawah pengawasan Provost, untuk menjalani pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik.
Ferdy menjadi satu di antara 25 polisi, yang diduga tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penempatan di Mako Brimob akan berlaku selama 30 hari.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terlihat mendatangi Mako Brimob untuk mengunjungi suaminya. Ini menjadi kemunculan perdana Putri setelah kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J mencuat ke publik.
Mengenakan batik coklat, usai menjenguk Ferdy Sambo, Putri memohon doa agar keluarganya dapat melalui ini. "Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," ujarnya kepada media, seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (7/8).
"Saya ikhlas maafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," lanjutnya sambil terisak.
Sebelumnya, Putri tak pernah muncul ke publik karena terkait dengan dugaan pelecehan yang dia alami. Kasus dugaan pelecehan ini juga sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Tim Khusus Polri tengah mengevaluasi Laporan Polisi (LP) terhadap kasus dugaan pelecehan kepada Putri.
"Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Kamis (4/8) seperti dikutip Antara.
Selain itu, penyidik juga telah menahan ajudan Putri, yaitu Brigadir RR atas dugaan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Brigadir RR ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan alasan pihaknya menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob.
"Penempatan khusus ini dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada penangkapan dan penahanan,” ujar Dedi saat menggelar tanya jawab dengan wartawan, Sabtu (6/8), seperti dikutip Antara.
Selain Ferdy, terdapat tiga polisi lain berada pada penempatan khusus ini. Mereka menjadi bagian dari 25 polisi yang sedang menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi, karena tidak profesional di dalam menangani tempat kejadian perkara kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa pemeriksaan pelanggaran etik dapat berjalan beriringan, sehingga tidak menafikan proses penyidikan terhadap dugaan pelangaran pidana.
"Tidak harus menunggu dan tidak bisa saling meniadakan,” ujar Mahfud dalam keterangan resmi, Minggu (7/8).
Provos Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer (POM) atau istilah Polisi Militer (PM). Provos berfungsi menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Menurut Mahfud, dugaan pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu juga dengan dugaan pelanggaran pidana. Mahfud mencontohkan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, ketika tersandung kasus suap sengketa Pilkada dulu.