Mahfud Soal Motif Pembunuhan Brigadir J: Hanya untuk Orang Dewasa
Tim khusus Polri telah menetapkan Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meski demikian, polisi belum menjelaskan secara gamblang motif dari pembunuhan ini.
Petunjuk soal motivasi pembunuhan keluar dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud mengatakan motivasinya cukup sensitif.
"Karena sensitif, mungkin hanya bisa didengar orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, (9/8).
Namun Mahfud enggan menjelaskan lebih jauh. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memilih menunggu konstruksi hukum yang dibuat Polri dalam kasus ini.
Sedangkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim masih mendalami motif penembakan. Korps Bhayangkara masih akan menggali keterangan dari sejumlah saksi.
"Masih dilakukan pendalaman saksi dan terhadap Ibu Putri (Candrawathi). Jadi belum bisa disimpulkan," kata Listyo saat konferensi pers pengumuman Sambo sebagai tersangka di Bareskrim, Selasa (9/8).
Listyo juga memastikan peristiwa yang terjadi adalah penembakan, bukan tembak menembak seperti dilaporkan pada awal kejadian bulan lalu. Sedangkan penyidik juga masih mendalami dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Dalam Pasal tersebut, ancaman maksimal yang menanti adalah hukuman mati. Sedangkan ancaman paling sedikit dari pasal tersebut adalah penjara 20 tahun.
Ferdy diduga membuat skenario peristiwa seolah terjadi tembak menembak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga yang berujung kematian Brigadir J.