Ferdy Sambo, dari Polisi Berprestasi Kini Terancam Vonis Mati

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
10/8/2022, 11.34 WIB

Alasan tersebut dikarenakan perbuatan terdakwa adalah merupakan tindakan pembelaan.

Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri

Selain pengungkapan kasus, Ferdy Sambo juga sempat menjabat sebagai Kepala Satgassus Polri. Satgassus berwenang untuk melakukan penyelidikan perkara, antara lain untuk menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang hingga Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Satgassus ini awalnya dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 2019 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgassus Polri sejak dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan.

"Otomatis (dinonaktifkan)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/8), seperti dikutip Antara.

Menurut Dedi, jabatan Kepala Satgassus merupakan jabatan non-struktural yang ada di Divisi Propam Polri. Artinya, ketika Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan struktural sebagai Kadiv Propam Polri, secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgassus.

TIMSUS POLRI GELEDAH RUMAH PRIBADI IRJEN POL FERDY SAMBO (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.)

Kasus Kematian Brigadir Yoshua

Pada Selasa (9/8) lalu, Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan perkembangan ini, kini terdapat empat tersangka di kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan seorang sopir bernama Kuwat.

Brigadir Yoshua tewas pada Jumat (8/7) bulan lalu, di rumah dinas Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo diduga menjadi sutradara di balik peristiwa pembunuhan ini, termasuk pihak yang merancang cerita fiktif untuk menutupi kejadian sebenarnya.

Kemudian Bharada Eliezer diduga merupakan eksekutor yang menembak Brigadir Yoshua. Aksinya ini, menurut Kapolri, diduga dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.

Sementara Brigadir Ricky dan Kuwat, diduga turut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka diduga melakukan perbuatan pidana sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolri.

Selain persoalan pidana, perbuatan Ferdy Sambo juga diduga melanggar kode etik profesi Polri. Ia diduga bersikap tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara kematian Brigadir Yoshua di rumah dinasnya.

Bersama Ferdy, terdapat 31 personel kepolisian lain yang kini turut diperiksa karena diduga melanggar etika profesi Polri. Mereka dinilai menghambat proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti seperti rekaman CCTV, proses autopsi, termasuk tindakan tidak profesional saat menyerahkan jenazah Brigadir Yoshua kepada keluarga di Jambi.

"Unsur dugaan ada hal-hal yang ditutup dan direkayasa," terang Kapolri.

Akibat dugaan perilaku tidak profesional 31 personel tersebut, proses penanganan kematian Brigadir Yoshua menjadi janggal dan tidak transparan.

Sejauh ini, 11 perwira telah dikurung dalam penempatan khusus untuk menjalani proses pemeriksaan Provost. Selain Ferdy Sambo, perwira lainnya terdiri dari dua jenderal bintang satu, dua Komisaris Besar, tiga Ajun Komisaris Besar Polisi, dua Komisaris Polisi, dan satu Ajun Komisaris Polisi.

Kapolri menilai jumlahnya masih dapat bertambah ke depan, seiring proses pemeriksaan yang terus dilakukan.

Halaman: