Pengakuan Ferdy Sambo, Dugaan Pelanggaran HAM di Kematian Brigadir J

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
12/8/2022, 05.55 WIB

Setelah Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dia memberikan pengakuan kepada penyidik mengenai alasannya melakukan tindak pidana.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo mengakui telah membunuh Brigadir Yoshua karena terdorong rasa amarah.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, Ferdy Sambo mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, bahwa Brigadir Yoshua telah melakukan tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya ketika di Magelang.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Rian saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, seperti dikutip Antara, Kamis (11/8) malam.

Lalu bagaimana kelanjutan kasus ini setelah pengakuan Ferdy Sambo? Simak berita selengkapnya di sini.

Walaupun mengungkap pengakuan Ferdy Sambo mengenai alasan tersangka melakukan tindak pidana dalam proses pemeriksaan ke publik, kepolisian masih menutupi motif dalam kasus dugaan pembunuhan ini.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Polri Komisaris Jenderal Polisi, Agus Andrianto, mengatakan motif penembakan terhadap Brigadir Yosua akan terbuka pada saat persidangan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik," kata Agus di Mabes Polri, Kamis (11/8) seperti dikutip Antara.

Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus ini. Baik keluarga Brigadir Yoshua selaku korban, maupun pihak Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya.

Simak penjelasan lengkap Polri yang tak mau mengungkap motif Ferdy Sambo di sini.

Dalam proses perkembangan kasus ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk terlibat mengusut perkara, menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran HAM.

Hal ini karena ada upaya untuk menghambat proses penegakan hukum atau obstruction of justice. Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam memantau ini lantaran upaya menghambat ini merupakan salah satu bagian pelanggaran HAM.

"Indikasinya sangat kuat," kata Anam di Jakarta, Kamis (11/8) dikutip dari Antara.

Dalam kasus kematian Brigadir J, indikasi obstruction of justice muncul dalam bentuk perusakan tempat kejadian perkara hingga pengaburan cerita. Meski demikian, Komnas HAM saat ini belum bisa menyimpulkan apapun terkait dugaan tersebut.

Komnas HAM sebenarnya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J. Meski demikian, agenda tersebut urung dilakukan lantaran penyidik kepolisian masih mendalami kasus itu.

Simak berita lengkap mengenai penjelasan Komnas HAM di sini.

Reporter: Antara