Buronan Surya Darmadi Tiba di Kejagung, Langsung Ditahan 20 Hari

Antara
Surya Darmadi saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8). Foto: Antara.
15/8/2022, 15.25 WIB

Sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyatakan kliennya bakal tiba di Indonesia, Minggu (14/8/2022), dan siap menghadiri rangkaian proses hukum dan meminta permohonan untuk mencabut pencekalan terhadap dirinya.

 "Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver seperti dikutip Antara pada Minggu (15/8).

 Ia menjelaskan alasan Surya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini dia tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman tersangka kasus izin perkebunan. Raja ditengarai menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di atas kawasan hutan.

Sedangkan Surya Darmadi diduga memanfaatkan kawasan hutan tanpa adanya izin pelepasan kawasan serta hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional. Burhanuddin mengatakan estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara dari aktivitas tersebut mencapai Rp 78 triliun.

Halaman: