MK Tolak Gugatan UU Pers yang Diajukan Tiga Wartawan

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
31/8/2022, 14.03 WIB

Ini bukan pertama kalinya MK menolak gugatan soal UU Pers. Pada 4 Mei 2021 lalu, para hakim menolak permohonan uji materi UU tersebut dari pemohon yang merupakan seorang mahasiswa.

Saat itu hakim MK menilai pokok permohonan mahasiswa bernama Charlie Wijaya tersebut kabur. Hakim mengatakan ada ketidaksesuaian rumusan dalil atau posita dengan hak yang dimintakan dalam gugatan.

Dewan Pers sendiri sejak Oktober 2021 telah berharap agar MK menolak judicial review terhadap UU Pers. Dewan mengatakan implementasi Pasal 15 ayat (2) ini lahir dari konsensus organisasi pers agar menciptakan regulasi yang dapat memayungi seluruh insan pers.

"Pemerintah juga telah menyebut para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalangi hak konstitusionalnya dengan ketentuan Pasal 15," kata Ketua Dewan Pers saat itu, Muhammad Nuh pada Minggu, 17 Oktober 2021 lalu. Saat ini posisi Nuh telah digantikan oleh Prof. Azyumardi Azra.

Halaman:
Reporter: Antara