Satgas Covid-19 Terbitkan Ketentuan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Calon penumpang melintas di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022).
1/9/2022, 22.51 WIB

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 itu, jumlah pintu masuk menuju Indonesia berkurang menjadi 15.

Sebelumnya, pemerintah membuka 16 pintu masuk udara menuju Indonesia. Satgas juga menghilangkan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan), Adisumarmo (Jawa Tengah), dan Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan) sebagai pintu masuk PPLN.

Sebagai gantinya, pemerintah memasukkan Bandara Kertajati (Jawa Barat), Sultan Syarif Kasim (Riau), dan Sentani (Papua) sebagai pintu masuk PPLN. Beberapa nama bandara lain seperti Soekarno-Hatta, Juanda, dan I Gusti Ngurah Rai masih menjadi pintu masuk perjalanan luar negeri.

Kedatangan Internasional

Persyaratan kedatangan PPLN tetap harus menggunakan PeduliLindungi. Mereka juga harus menunjukkan bukti fisik dan digital telah menerima vaksin dosis kedua 14 hari sebelum kebrangkatan.

Kewajiban sertifikat vaksin dikecualikan bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun, memiliki kondisi kesehatan khusus, baru sembuh dari Covid-19, WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, serta WNA transit ke luar negeri.

PPLN wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh saat tiba. Pelaku perjalanan dengan gejala corona atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius wajib menjalani pemeriksaan dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Usai tes, PPLN harus menunggu hasil pemeriksaan PCR di kamar hotel, penginapan, atau tempat tinggal. Mereka juga tidak diperkenankan keluar dan berinteraksi dengan orang lain sebelum hasil tes keluar.

Jika positif, PPLN akan menjalani perawatan sesuai aturan. Sedangkan jika negatif, pelaku perjalanan bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan pemantauan selama 14 hari.

Usai tes, PPLN harus menunggu hasil pemeriksaan PCR di kamar hotel, penginapan, atau tempat tinggal. Mereka juga tidak diperkenankan keluar dan berinteraksi dengan orang lain sebelum hasil tes keluar.

Biaya tes bagi WNI akan ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan tes PCR bagi WNA ditanggung secara mandiri.

Jika positif, PPLN akan menjalani perawatan sesuai aturan. Sedangkan jika negatif, pelaku perjalanan bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan pemantauan selama 14 hari.

PPLN WNI yang positif bisa menjalankan perawatan dengan tanggungan pemerintah. Sedangkan WNA akan menanggung biaya perawatan secara mandiri.

Keberangkatan Internasional

WNI PPLN berusia 18 tahun ke atas yang akan ke luar negeri wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster. Mereka harus membuktikan telah mendapatkan vaksinasi ketiga ditunjukkan lewat Peduli Lindungi.

Meski demikian aturan ini dibebaskan bagi mereka dengan kondisi kesehatan khusus yang tak bisa menerima vaksin. Namun PPLN dengan kondisi tersebut harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Aturan ini juga tak berlaku bagi PPLN yang baru sembuh dan tak aktif menularkan Covid-19. Mereka juga harus membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Vaksinasi

Aturan ini juga mengatur kewajiban vaksinasi bagi PPLN. Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama, kedua, dan ketiga wajib mendapatkan suntikan di entry point perjalanan.

Sedangkan WNA yang berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan wajib mendapatkan vaksinasi dengan skema gotong royong.

Daftar Bandara Pintu Masuk PPLN

Adapun total pintu masuk udara yang dibuka untuk PPLN adalah:

  1. Soekarno Hatta, Banten;
  2. Juanda, Jawa Timur;
  3. Ngurah Rai, Bali;
  4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
  5. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
  6. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
  7. Kualanamu, Sumatera Utara;
  8. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;
  9. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
  10. Sultan Iskandar Muda, Aceh;
  11. Minangkabau, Sumatera Barat;
  12. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur;
  13. Sultan Syarif Kasim II, Riau;
  14. Kertajati, Jawa Barat; dan
  15. Sentani, Papua.