Cara Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta dapat Subsidi Bansos BBM

ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) menyerahkan bantuan kepada warga di Desa Grinting, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020).
1/9/2022, 18.19 WIB

Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan sebesar Rp 600 ribu itu diberikan kepada 16 juta pekerja.

Adapun, total anggaran bantuan untuk pekerja sebesar Rp 9,6 triliun. Dana bantuan sosial (bansos) itu diperoleh dari pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Lalu, apa saja syarat penerima BSU?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pekerja bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Bukan ASN, bukan TNI, bukan Polri," kata Ida dalam keterangan video yang dikutip Kamis (1/9).

Secara rinci, berikut syarat penerima BSU:

  1. Gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, 
  2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022,
  3. Bukan ASN, anggota TNI, dan anggota Polri, 
  4. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), 
  5. Bukan penerima Kartu Prakerja.

Kementerian Ketenagakerjaan masih menyiapkan teknis dan proses penyaluran BSU untuk menjamin penyalurannya cepat serta tepat. Ida berjanji, BSU dapat disalurkan pada September 2022 ini.

Langkah penyaluran BSU meliputi penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran serta penyelesaian regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, Ida juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain.

Kemnaker juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), TNI dan Polri. Hal ini dilakukan untuk memastikan data calon penerima BSU.

Nantinya, BSU akan disalurkan melalui himpunan bank negara (himbara) kepada rekening masing-masing penerima. Selain itu, BSU juga diberikan melalui Pos Indonesia.

"Pos Indonesia selama ini sudah menyalurkan dan terbukti efektif," ujar Ida.

Dibayarkan Satu Kali

Dana bantuan pekerja ini merupakan bagian dari anggaran bantuan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun yang merupakan pengalihan subsidi BBM. Salah satu bantuan sosial itu ialah BSU sebesar Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Bila berkaca pada penyaluran BSU 2021, ada sejumlah kriteria penerima BSU. Kriteria itu antara lain Warga Negara Indonesia, penerima aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan gaji paling banyak Rp 3,5 juta.

Bila pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas.

Reporter: Rizky Alika