Makarim Wibisono Jabat Ketua, Ini Daftar Tim Penyelesaian HAM Berat
Pemerintah mendorong pengungkapan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Presiden Jokowi pun menunjuk Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim Pelaksana Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim PPHAM. Keputusan itu berlaku mulai 26 Agustus 2022.
"Susunan keanggotaan Tim Pelaksana terdiri atas Ketua Makarim Wibisono, Wakil Ketua Ifdhal Kasim," demikian tertulis dalam Pasal 7, dikutip Rabu (21/9).
Berikut susunan keanggotaan Tim Pelaksana PAHM:
a. Ketua: Makarim Wibisono.
b. Wakil Ketua: Ifdhal Kasim.
c. Sekretaris: Suparman Marzuki.
d. Anggota:
1. Apolo Safanpo
2. Mustafa Abubakar
3. Harkristuti Harkrisnowo
4. As'ad Said Ali
5. Kiki Syahnakri
6. Zainal Arifin Mochtar
7. Akhmad Muzakki
8. Komaruddin Hidayat, dan
9. Rahayu.
Adapun Tim Pelaksana mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komisi Nasional HAM sampai 2020,
b. mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya,
c. mengusulkan rekomendasi untuk mencegah pelanggaran HAM serupa tidak terulang lagi,