Ada Apa di Balik Dua Eks Pegawai KPK Bela Ferdy Sambo dan Putri?

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Febri Diansyah saat masih menjabat sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Ira Guslina Sufa
28/9/2022, 14.37 WIB

Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi kini berada di barisan pembela Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Mereka adalah mantan penyidik KPK Rasamala Aritonang dan mantan juru bicara Febri Diansyah.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Sambo dan Putri terancam hukuman mati. Sambo dan Putri dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana.

Masuknya Febri dan Rasamala dalam jajaran kuasa hukum Ferdy Sambo mengemuka setelah undangan konferensi pers terkait perkembangan kasus disebar ke media. Konferensi pers akan digelar sore ini, Rabu (28/9). 

Viral di Medsos

Masuknya Rasamala dan Febri menarik perhatian publik lantaran keduanya selama ini dikenal sebagai pegiat anti korupsi yang vokal. Di jagat twitter pembicaraan mengenai Putri Candrawathi langsung masuk dalam trending topik pertama. Kebanyakan di antara netizen mempertanyakan keputusan Febri dan Rasamala untuk bergabung jadi kuasa hukum Sambo.

“Bang Febri kenapa jadi begini….,” ujar akun @ErishaNajwa. Sedangkan akun @joni_jovi mempertanyakan soal objektivitas yang dijanjikan oleh Febri. “Mau jadi kuasa hukum PC atau siapapun itu hak anda, Kenapa mesti ada embel-embel objektif segala. Mau nutupi perasaan bersalah?” ujar akun @joni-jovi.

Sedangkan akun @dikdiksofyan menulis, “masa iya… kan membela yang bayar, masa iya yang bayar ga dibela…..seru ga…… yaaaa enggalah.”

Berbagi Peran

Dalam menangani kasus ini, Febri dan Rasamala akan berbagi peran. Selanjutnya Febri akan khusus menangani perkara Putri Candrawathi. Sedangkan Rasamala akan menjadi tim pembela untuk menjadi kuasa hukum Sambo.

Febri dan Rasamala bergabung dalam firma hukum Visi Law Office. Selain Febri dan Rasamala, tim kuasa hukum yang tercantum yakni Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.

Bertemu Putri

Sebelumnya Febri telah menjelaskan bahwa ia akan bersikap objektif dalam menangani kasus putri. Ia mengaku telah diminta untuk menjadi pengacara sejak beberapa minggu lalu. Namun, keputusan untuk bergabung di barisan pembela Sambo baru ia putuskan setelah bertemu langsung dengan Putri Candrawathi.

"Sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,”ujar Febri.

Menanggapi banyaknya komentar dari netizen perihal pilihannya itu, Febri melihat sebagai hal yang wajar. Ia memaklumi bisa ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung pilihannya.

“Sebagai bentuk pilihan profesional sebagai advokat, tadi sudah saya sampaikan kepada teman jurnalis.”

Dinamika Temuan Komnas HAM

Ihwal bergabungnya eks penyidik KPK Rasamala Aritonang juga tak jauh berbeda dengan Febri. Menurut Rasamala ia akan mengedepankan nilai dan etik dalam menjalankan profesinya. Ia mengaku bergabung setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara. Alasan penguat lainnya karena Ferdy sambo mengaku telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan.

Alasan kedua yang mendorong Rasamala adalah adanya dinamika dalam temuan Komnas HAM terkait pengusutan kasus Ferdy Sambo. Apalagi ia melihat Ferdy Sambo dan Putri merupakan warga negara indonesia yang juga memiliki hak yang sama di mata hukum.

“Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," kata Rasamala.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia sudah resmi memecat Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo, Putusan itu diambil setelah Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding Sambo.
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Sambo sebagai anggota Polri. Selain itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu juga terkena sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela. "Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Jakarta, Senin (19/9).

Sidang tersebut dipimpin oleh perwira bintang tiga polisi serta empat orang perwira dengan pangkat irjen. Meski demikian, Sambo selaku terhukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tak hadir dalam persidangan tersebut.

Reporter: Antara