Pemeriksaan Kasus Ferdy Sambo Cs Tahap II Dilimpahkan ke Jaksa Besok

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Tersangka Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Penulis: Ade Rosman
4/10/2022, 21.06 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, verifikasi dilakukan atas permintaan tim JPU. Hal ini banyaknya barang bukti.

"Barang buktinya banyak. Ada tujuh kontainer. Sebelum penyerahan secara formal besok, diverifikasi dulu tadi," kata Andi dikutip dari Antara, Selasa (4/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan barang bukti tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi terkait perkara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Selain itu, terkait pengecekan barang bukti tindak pidana obstruction of justice, dengan tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Irfan Widyanto.

"Bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah dilaksanakan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Tim JPU Kejaksaan RI," kata Sumedana dalam keterangan pers, Selasa (4/10).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman