Pemeriksaan Kasus Ferdy Sambo Cs Tahap II Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Ade Rosman
4 Oktober 2022, 21:06
ferdy sambo, brigadir j, kejaksaan
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Tersangka Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, verifikasi dilakukan atas permintaan tim JPU. Hal ini banyaknya barang bukti.

"Barang buktinya banyak. Ada tujuh kontainer. Sebelum penyerahan secara formal besok, diverifikasi dulu tadi," kata Andi dikutip dari Antara, Selasa (4/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan barang bukti tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi terkait perkara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Selain itu, terkait pengecekan barang bukti tindak pidana obstruction of justice, dengan tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Irfan Widyanto.

"Bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah dilaksanakan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Tim JPU Kejaksaan RI," kata Sumedana dalam keterangan pers, Selasa (4/10).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...