BPK: Pemerintah Kelebihan Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 1,2 T

ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Petugas memasang jaringan kabel listrik di Kecamatan Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (30/8/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
6/10/2022, 14.56 WIB

Akibatnya, perhitungan penyesuaian tarif disebut tidak sepenuhnya dilakukan secara akurat. BPK meminta EVP Tarif dan Subsidi PLN untuk berkoordinasi dengan kementerian ESDM terkait penerapan BPP TL dan formula penyesuaian tarif secara keseluruhan.

Adapun humas PLN belum memberikan konfirmasi terkait laporan IHPS ini. 

Selain masalah pada perhitungan penyesuaian tarif listrik, dalam laporan itu BPK juga merincikan dua masalah lainnya terkait ketenagalistrikan yang melibatkan PLN. Terdapat tiga temuan terkait masalah pengelolaan independent power plant (IPP).

PLN belum memperhatikan aspek kemampuan keuangan dan rencana investasi dalam penetapan kapasitas pembangkit IPP. Akibatnya, perusahan tidak dapat mengukur kewajaran dan efektivitas investasi PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) melalui PT PJB Investasi (PJBI) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, serta timbulnya risiko kehilangan investasi tersebut.

Selain itu, dalam pengadaan IPP dan konstruksi pembangkit IPP, PLN menetapkan tarif pembelian tenaga listrik tidak menggunakan referensi paling mutakhir dan mengevaluasi berdasarkan kondisi riil. Hal ini mengakibatkan potensi pemborosan biaya pokok penyediaan tenaga listrik PT PLN, yang juga bisa membebani subsidi listrik yang dibayarkan pemerintah.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said