Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat tersebut ditujukan untuk dua orang terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
"KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/10).
Ali menyatakan pencegahan tersebut dilakukan sebagai salah satu bagian dari proses penyidikan, dan akan dilakukan hingga enam bulan ke depan. Adapun dua orang yang dicegah adalah Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahri dan Pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya. Selanjutnya masa pencegahan dapat dilakukan berdasarkan perkembangan dalam penyidikan yang dilakukan tim KPK.
Ia meminta agar pihak yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif. Saat ini komisi antirasuah telah melakukan berbagai langkah dalam menuntaskan pengusutan dugaan perkara peruntukan lahan sawit di Riau.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di persidangan," katanya.
Sebagai informasi, KPK melakukan penindaklanjutan proses penyidikan terkait kasus dugaan suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Dalam proses penyidikan tim KPK menemukan serta mengamankan barang bukti berbagai dokumen.
Komisi juga telah menyita uang senilai 100 ribu dolar Singapura, ketika melakukan penggeledahan kantor perusahaan swasta dan rumah pihak terkait dengan kasus tersebut. Selain Andi, KPK juga menetapkan Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari sebagai tersangka pemberi suap.
Andi divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya, yang menuntut vonis delapan tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 500 juta.
Sementara itu, Sudarso telah dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis dua tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.