Produsen Thailand Bantah Pasok Bahan Kimia ke Dua Merek Obat Sirop

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria./hp.
Apoteker memeriksa stok obat sirop yang terindikasi mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diatas ambang batas, untuk ditarik dan dikembalikan kepada distributor di Apotek Samudra Farma, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Jumat (21/10/2022).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
1/11/2022, 13.20 WIB

Perusahaan bahan kimia asal Thailand, Dow Chemical, menyatakan produk buatan perseroan tidak mengandung bahan kimia beracun seperti Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya menyebut Dow Chemical merupakan produsen Propilen Glikol yang memasok produknya untuk dua produsen obat sirop yang diduga mengandung racun EG dan DEG.

BPOM menyatakan ada dua perusahaan farmasi yang terbukti mengandung EG dan DEG dalam obat sirop, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. 

"Produsen obat yang disebutkan oleh BPOM bukan pelanggan kami," kata Dow Chemical Thailand dalam keterangan resmi yang dikutip dari Reuters, Selasa (1/11).

Dow Chemical menyatakan produksi Propilen Glikol buatan mereka tidak mengandung EG atau DEG dan telah menyerahkan data analisis kepada BPOM.

Yarindo merupakan produsen dari merek Flurin DMP Sirup. Sedangkan Universal merupakan produsen obat sirop merek Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. BPOM menggugat kedua perusahaan ini karena diduga menggunakan EG dan DEG yang dapat menyebabkan gagal ginjal.

BPOM sebelumnya mengumumkan ada empat solven yang dinilai berbahaya lantaran diduga mengandung cemaran EG dan DEG, yakni Propilen Glikol (PG), Polietilen GLikol (PEG), Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol.

BPOM menduga PG yang digunakan dalam obat besutan Yarindo dan Universal merupakan produksi DOW Chemical Thailand. Hal ini berdasarkan bukti temuan 64 drum PG dari Dow Chemical Thailand.

Kepala BPOM Penny S Lukito mengatakan Yarindo dan Universal mendapatkan PG Dow Chemical Thailand dari dua distributor yang berbeda.

Distributor yang mengirimkan produk Dow Chemical Thailand untuk Yarindo adalah PD Budiarta. Sedangkan distributor lokal untuk Universal yakni Petrologi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat sirop buatan Yarindo dan Universal menggunakan bahan baku dengan cemaran EG dan DEG di atas batas aman atau 0,5 milligram. Di samping itu, Penny tidak menemukan bukti kualifikasi pemasok bahan baku obat sirop dan analisa pengajuan bahan baku sesuai kondisi terkini dari Yarindo dan Universal.

Penny menyebut kedua perusahaan tersebut mendapatkan sanksi sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 96, 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009. Ancamannya berupa 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. "Mereka diduga menjual obat tidak sesuai grade," ujar dia.

BPOM juga sudah menghentikan penjualan obat sirop produksi Yarindo dan Universal. 

Sedangkan Yarindo membantah menggunakan bahan berbahaya dalam obat sirop mereka. Manager Hukum Yarindo, Vitalis Jebalus mengatakan pihaknya dirugikan karena belum ada data kematian pasien usai mengkonsumsi Flurin.

"Produk kami tak masuk daftar yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut," kata Vitalis. 

Reporter: Andi M. Arief