6 Hal tentang Anak Keempat Ferdy Sambo yang Terungkap di Sidang

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
2/11/2022, 09.30 WIB

Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Status Anak Keempat 

Ihwal keberadaan anak keempat Ferdy Sambo ini kemudian terungkap dalam kesaksian yang disampaikan mantan ajudan yaitu Daden Miftahul Haq. Saat bersaksi, polisi aktif ini dengan jelas menyebut bahwa anak keempat Ferdy Sambo merupakan anak angkat Putri Candrawathi. 

Pernyataan itu disampaikan Daden saat menjawab pertanyaan yang diberikan oleh hakim. Hakim Wahyu mengkonfirmasi soal status anak keempat itu dengan bertanya apakah Putri pernah hamil atau tidak dalam kurun 2019 sampai sekarang. Hal itu sesuai dengan umur anak Putri yang baru berusia 1,5 tahun. 

“Kalau menurut saya tidak (melahirkan) Yang Mulia,” ujar Daden. 

Susi ART Ferdy Sambo Cabut Pernyataan Anak Keempat Dilahirkan Putri 

Kesaksian yang disampaikan Daden soal anak keempat Ferdy Sambo berbeda dengan pernyataan yang awalnya disampaikan Susi. Namun, dalam kesempatan selanjutnya, Susi meralat ucapannya itu. 

Setelah mendengar pernyataan Daden, kepada Susi, hakim kembali bertanya tentang status anak keempat itu. 

“Saudara sudah dengarnya keterangan Daden soal anak?" tanya hakim Wahyu. 

"Mohon maaf pak soal anak saya cabut," ujar Susi singkat.

Adik Brigadir J Sebut Putri Sempat Minta Carikan Anak Adopsi 

Pada sidang lanjutan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Selasa (1/11), adik Brigadir J Yuni Artika mengatakan keluarganya pernah dimintai tolong. Ia menyebutkan Putri pernah meminta keluarga Brigadir J mencarikan mereka anak adopsi. Permintaan itu disampaikan lewat Brigadir J. 

“Dia cerita lagi di bulan Maret 2020 dia (Brigadir J) whatsapp bahwa Bu PC menginginkan mengadopsi anak laki-laki. Tolong carikan dari keluarga ada enggak. Keluarga kita yang memiliki anak laki-laki yang masih bayi,” ujar Yunika. 

Namun saat itu menurut dia, keluarga tak menemukan anak laki-laki bayi yang pas untuk diadopsi oleh Ferdy Sambo dan Putri. Menurut Yunika saat itu keluarga Brigadir J hanya mengetahui anak laki-laki berusia sekolah dasar yang bisa diadopsi. 

Putri Sebut Tak Pernah Minta Adopsi Anak dari keluarga Brigadir J

Dalam penjelasannya, Putri Candrawathi membantah pernyataan Yunika. Putri menyatakan tak pernah meminta Brigadir J untuk mencarikan anak adopsi. Bahkan ia tak pernah menyampaikan keinginan itu. Apalagi keinginan untuk mengadopsi anak dari keluarga Brigadir J. 

"Sedikit menegaskan untuk ibu Yuni, saya tidak pernah menyampaikan Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga Yosua," kata Putri dalam sidang. 

Hingga saat ini sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki tahap pemanggilan saksi. Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kejadian itu terjadi di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli. 

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo dan Putri  melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman