Kesaksian Bharada E: Ferdy Sambo Sering Pulang Malam

ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Penulis: Ade Rosman
30/11/2022, 13.31 WIB

"Baik rekan kepolisian maupun rekan yang lain?," kata hakim memastikan.

"Siap, (Iya) Yang Mulia," kata Richard menjawab.

Selain itu, Richard juga mengungkapkan, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sudah pisah rumah. Fakta itu juga telah diketahui oleh ajudan Ferdy Sambo yang lain. 

"Iya (tahu) Yang Mulia. (Ajudan lain) Tahu semua, Yang Mulia," kata dia lagi. 

Pada sidang lanjutan hari ini, Richard bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan saling memberi kesaksian satu sama lain. Pada perkara yang menewaskan Yosua tersebut, ketiganya bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman